Ngimbang, 19 Desember 2025 — Pemerintah Desa Ngimbang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait Perubahan Peraturan Desa (Perdes) APBDes tahun 2025 sekaligus penetapan Perdes APBDes tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum penting dalam memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Musdes tersebut dihadiri langsung oleh Camat Ngimbang, Bapak Anton Sujarwo, S.Pd., MM, serta Sekretaris Kecamatan Ngimbang, Bapak Yoyok Kristantono, SH., M.Si. Kehadiran jajaran kecamatan menunjukkan dukungan penuh terhadap proses perencanaan dan pengelolaan anggaran desa yang akuntabel.
Dalam sambutannya, Camat Ngimbang menekankan bahwa perubahan dan penetapan APBDes harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan musyawarah agar setiap program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan warga. Sementara itu, Sekretaris Kecamatan menambahkan bahwa APBDes merupakan instrumen penting dalam menggerakkan pembangunan desa, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.
Suasana musyawarah berlangsung kondusif dengan partisipasi aktif perangkat desa dan masyarakat. Berbagai masukan disampaikan untuk memastikan bahwa program pembangunan tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan adanya Musdes ini, Desa Ngimbang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.