Ngimbang, 29 Oktober 2025 — Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kesiapan sektor pertanian menjelang Musim Tanam (MT) I Tahun 2025/2026, Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Ngimbang menggelar kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117 Tahun 2025 tentang pedoman pelaksanaan program pertanian nasional, bertempat di kantor BPP Kecamatan Ngimbang
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Ngimbang, Bapak Anton Sujarwo, S.Pd., MM., beserta jajaran Forkopimcam Kecamatan Ngimbang, serta perwakilan dari kelompok tani, penyuluh pertanian lapangan (PPL), dan unsur terkait lainnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para petani dan aparat desa mengenai kebijakan baru Kementerian Pertanian, khususnya terkait penguatan ketahanan pangan, pengelolaan pupuk bersubsidi, dan strategi pelaksanaan musim tanam secara berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Camat Ngimbang, Bapak Anton Sujarwo, S.Pd., MM., menyampaikan apresiasi terhadap upaya BPP Ngimbang dalam memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara petani, penyuluh, dan pemerintah dalam menyukseskan program pertanian nasional. “Pertanian adalah sektor vital bagi kehidupan masyarakat. Dengan adanya sosialisasi Kepmentan ini, kita harapkan seluruh pihak dapat memahami arah kebijakan pemerintah dan bersama-sama menyiapkan langkah terbaik untuk menyukseskan Musim Tanam I di Kecamatan Ngimbang,” ujar beliau.
Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan pemaparan dari pihak penyuluh mengenai strategi tanam, pengelolaan lahan, serta antisipasi dampak perubahan iklim terhadap hasil pertanian. Selain itu, dilakukan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber untuk membahas permasalahan teknis yang sering dihadapi petani di lapangan. Acara berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unsur pertanian di Kecamatan Ngimbang dapat lebih siap menghadapi Musim Tanam I, sekaligus berperan aktif dalam mewujudkan pertanian yang tangguh, produktif, dan berkelanjutan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.