Rabu, 14 Mei 2025, pagi. Camat Ngimbang Bpk. Bambang Purnomo,.AP.,MM, Bersama Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Ngimbang Hadir pada giat Musyawarah Desa Khusus dalam Rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang tertuang dalam Implementasi Instruksi Presiden ( Inpres ) No.9 Tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh Indonesia
dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ditegaskan Presiden Prabowo dalam Inpres. Koperasi Desa Merah Putih bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa
melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Adapun enam instruksi yang diberikan oleh Presiden adalah :
Pertama, mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80 ribu Kopdes Merah Putih.
Kedua, membentuk Kopdes Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok (sembako), simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
Ketiga, mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan.
Kelima, melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.
Keenam, melakukan pertukaran, pemanfaatan, serta integrasi data dan informasi antar K/L dan pemda dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih. Presiden Prabowo Menegaskan “Menteri/kepala lembaga dan kepala daerah wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif dan menteri/kepala lembaga melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala,”