Ngimbang, 26 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Kecamatan Ngimbang melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahap 1 Tahun 2025, bertempat di Pendopo Krida Hamukti Praja Kecamatan Ngimbang. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat terdampak, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertembakauan. Sebanyak 832 penerima manfaat dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Ngimbang menerima bantuan sebesar Rp400.000 per orang, sesuai dengan ketentuan dan alokasi tahap pertama tahun anggaran 2025.
Tujuan dan Sasaran Bantuan
BLT DBHCHT ditujukan untuk:
🔹 Buruh tani tembakau
🔹 Buruh pabrik rokok
🔹 Masyarakat rentan ekonomi yang terdampak kebijakan cukai
Program ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dikembalikan ke daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi lokal.
Proses Penyaluran dan Pengawasan
Kegiatan penyaluran dilakukan secara tertib dan transparan, dengan melibatkan tim verifikasi dan pendamping dari kecamatan serta perangkat desa. Penerima hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan, membawa dokumen identitas dan undangan resmi.
Setiap penerima menerima bantuan secara langsung dan tercatat dalam daftar serah terima yang ditandatangani oleh petugas dan penerima. Proses ini diawasi oleh unsur kecamatan dan perwakilan dari instansi terkait untuk memastikan akuntabilitas dan ketepatan sasaran.